Sengkarut Seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan, Antara Legitimasi Publik dan Risiko Cacat Hukum

Dok. LBH WPM (Wadah Pengaduan Masyarakat, Suhendar.)

KOTA BOGOR – Penunjukan jajaran Direksi baru Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk periode 2026–2031 memunculkan polemik yang kian meluas hingga berpotensi bergulir ke jalur hukum. Proses pergantian kepemimpinan tersebut tidak lagi dipandang sebagai rotasi organisasi biasa, melainkan dinilai memiliki persoalan substansial yang dapat berujung pada gugatan tata usaha negara serta berisiko mengganggu pelayanan publik di Kota Bogor.

Suhendar dari LBH WPM (Wadah Pengaduan Masyarakat) menyampaikan kritik tajam terhadap proses seleksi direksi tersebut. Ia menilai kemunculan nama Muzakkir Abdullah sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, bersama Teguh Setiadi dan Dani Rakhmawan, seharusnya dibatalkan demi melindungi aset daerah serta kepentingan masyarakat.

Perspektif Hukum: Sorotan Prinsip Fiduciary Duty

Post ADS 1

Dalam kajian hukumnya, Suhendar menyoroti penerapan prinsip fiduciary duty atau tanggung jawab kepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menilai rekam jejak Muzakkir saat memimpin Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menunjukkan persoalan manajerial yang belum terselesaikan.

“Hukum korporasi publik menuntut adanya track record yang bersih dari kelalaian. Di PPJ, kita melihat banyak sengketa aset dan kontrak yang tidak terselesaikan secara tuntas. Jika seorang pemimpin gagal melakukan legal clearing di instansi sebelumnya, maka secara normatif ia dianggap tidak memenuhi syarat ‘keahlian’ yang diamanatkan regulasi,” tegas Suhendar dalam keterangannya, pada Selasa (3/3).

Ia juga menilai pemindahan figur yang masih memiliki beban sengketa ke Perumda Tirta Pakuan—yang dinilai memiliki kompleksitas persoalan lahan pipa dan distribusi lebih tinggi—merupakan bentuk kecerobohan administratif.

Legal Opinion: Tiga Dugaan Cacat Yuridis

Dalam pendapat hukum yang disampaikan, Suhendar menguraikan tiga poin utama yang dinilai membuat proses seleksi direksi berpotensi cacat secara hukum.

1. Dugaan Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan
Mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, setiap kebijakan pejabat publik wajib berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penolakan dari 92 pegawai per 19 Februari 2026, yang disertai isu intimidasi dan pencatutan nama, dinilai menunjukkan pelanggaran asas keterbukaan dan kecermatan. Kondisi tersebut berpotensi menjadikan keputusan tata usaha negara sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !