JAKARTA – Sebuah Bar and Lounge di kawasan PIK Jakarta Utara dikenakan Sanksi Penutupan dan Denda Administrasi oleh Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu (26/6).

Patroli Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Dalam patroli tersebut, ditemukan tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga  Headline Jakarta | Berikut Persyaratan dan Prosedur Pemberian SIKM

Diamankan sejumlah 35 Kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Terhadap seluruh pengunjung juga dilakukan Test Urine dan Tes Rapid Antigen oleh Petugas dari Polda Metro Jaya. Tempat usaha tersebut awalnya mengelabui petugas karena tampak sepi dari luar dan mengunci dari dalam.

Baca Juga  Headline Jakarta | Dinas LH DKI Angkut 338 Meter Kubik Sampah Dari Tiga Lokasi

“Semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid 19,” pinta Satpol PP DKI Jakarta dalam linimasa instagram @satpolpp.dki (*)