Headline Jakarta | Langgar Jam Operasional, Bar di Pantai Indah Kapuk Ditutup Satpol PP DKI Jakarta

JAKARTA – Sebuah Bar and Lounge di kawasan PIK Jakarta Utara dikenakan Sanksi Penutupan dan Denda Administrasi oleh Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu (26/6).

Patroli Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Dalam patroli tersebut, ditemukan tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Diamankan sejumlah 35 Kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Post ADS 1

Terhadap seluruh pengunjung juga dilakukan Test Urine dan Tes Rapid Antigen oleh Petugas dari Polda Metro Jaya. Tempat usaha tersebut awalnya mengelabui petugas karena tampak sepi dari luar dan mengunci dari dalam.

“Semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid 19,” pinta Satpol PP DKI Jakarta dalam linimasa instagram @satpolpp.dki (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !