JAKARTA – Per 11 hingga 26 Januari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur telah menjatuhkan sanksi terhadap 14 perusahaan dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita sidak 117 lokasi selama 11 hingga 26 Januari. Dari jumlah itu, 14 di antaranya belum atau tidak melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal dan ada juga yang tidak sama sekali,” kata Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri, Kamis (28/1).

Dari 14 perusahaan yang melanggar ini, beber Heri, ada 10 yang dijatuhkan sanksi pembinaan dan empat lainnya diberikan teguran tertulis.

Baca Juga  Headline Jakarta | Wawalkot Jaksel Minta Pembersihan Rutin Saluran Air di Kawasan Tebet

Menurut Heri, pelanggaran yang dilakukan 14 perkantoran dan perusahaan ini beraneka ragam mulai dari ketersediaan buku tamu, form assesment dan belum manandai fasilitas umum dengan tanda physical distancing.

Selain itu, ada juga yang belum membentuk tim Satgas Covid-19, belum menempelkan pakta integritas, belum melaporkan karyawan terkonfirmasi, serta jumlah karyawan yang bekerja melebihi 25 persen.

Baca Juga  Rhaka Ghanisatria dan Dinno Ardiansyah Kenalkan Jakarta Kota Sabi

“Perusahaan dan kantor yang belum terapkan protokol kesehatan, kami sanksi penutupan aktivitas selama tiga hari. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar perusahaan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)