PALEMBANG – Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (19/9), Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Lina Mukherjee, terkait kontroversi video makan kulit babi yang diunggahnya. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (19/9),

Tindakannya tersebut dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina dengan sengaja membuat video tersebut untuk keuntungannya sendiri. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Lina, dengan ancaman tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga  Nekat Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bogor Ditangkap Polisi

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni dalam sidang, Selasa (19/9).

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa tindakan Lina telah menimbulkan keresahan di masyarakat, meskipun ia juga mencatat bahwa Lina berperilaku baik selama proses sidang dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Baca Juga  Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ketua IPW Sebut Polda Metro Jaya Miliki Bukti Kuat

Selain itu, barang bukti seperti DVD, SIM card, akun Tiktok, Instagram, dan iPhone 14 Promax telah disita oleh negara. (DR)