Headline Nasional | Mahfud Sebut Barang Dari Navayo Sebagian Diduga Selundupan

JAKARTA – Dalam kasus pengadaam Satelit Orbit 123 Bujur Timur yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan pada Tahun 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara.

Selain berpotensi akan terus merugikan negara, menurut Mahfud, pemerintah diharuskan membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, saat ini, Pemerintah juga tengah menerima tagihan lagi sebesar US$ 21 juta berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.

“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Senin (17/1)

Post ADS 1

Menurut Mahfud, barang dari Navayo yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar, atau sekitar US$ 132 ribu. Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah saat ini menempuh proses hukum dengan mengusut kasus ini lewat Kejaksaan Agung.

“Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” kata Mahfud.

Untuk sampai pada proses hukum ini pun, Mahfud mengatakan pemerintah sudah membahas dengan berbagai pihak terkait. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Dan Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit untuk kepentingan pertahanan negara. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !