
JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan uji materi perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator MAKK Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan pertimbangan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
“Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus ‘merah’,” tutur Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Atas dasar tersebut, lanjut Boyamin, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.
“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” ujar Boyamin.
Rencana uji materi tersebut, menurut Boyamin akan diajukan pekan depan.
“Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN, dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” kata dia pula. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !