Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) akibat dampak diberlakukannya larangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Malaysia.
“Menlu sudah menugaskan perwakilan kita di Malaysia untuk membentuk Satgas juga untuk memastikan dan memfasilitasi kalau ada WNI yang terkendala dan berdampak langsung dengan adanya penerapan pembatasan kunjungan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah, kepada RRI, Selasa (8/9).
Teuku mengatakan, bahwa Kemlu RI sudah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia terkait kebijakan larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk negeri Jiran tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan ini dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang. Dalam pertemuan perwakilan Menlu dengan Dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu,” kata Teuku.
Dirinya juga memastikan, kondisi dan keberadaan WNI di Malaysia sampai saat ini tidak ada persoalan.

