KABUPATEN BOGOR – Saat panen raya padi di Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Selasa, (4/8), Bupati Bogor, Ade Yasin meminta para petani untuk ikut asuransi atau kartu tani. Karena dari 40 kecamatan, terdapat 26 kecamatan diantaranya rawan bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan maupun lainnya.

“Awal Tahun 2020, petani di Kecamatan Sukajaya menangis karena sawahnya yang belum masa panen rusak diterjang banjir bandang dan tanah longsor, oleh karena kita tidak tahu kapan akan terjadi bencana maka saya sarankan para petani untuk mengikuti asuransi atau kartu tani,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (4/8)

Alumni Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) ini menerangkan dengan mengikuti asuransi tani dan membayar iuran sebesar Rp 36 ribu perhektare maka akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta.

“Pemerintah pusat dan Pemkab Bogor mensubsidi asuransi tani ini hingga petani tinggal membayar Rp 36 ribu saja dari awalnya Rp 180 ribu perbulan, nanti kalau terjadi bencana alam hingga gagal panen maka mereka akan mendapatkan Rp 6 juta perhektare yang kalau dihitung-hitung bisa membayar capek kita saat bercocok tanam,” terangnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Ade Yasin Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2020 di Hadapan Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor Siti Nuriyanti menuturkan pada Tahun 2019 kemarin setidaknya ada 4.000 orang petani yang sudah mengikuti asuransi tani.”Dengan jumlah petani yang mengikuti asuransi tani maka ada 5.500 bidang sawah yang ‘tercover’ asuransi tani hingga bisa menghindari mereka dari potensi kerugian akibat gagal panen baik itu karena bencana alam ataupun serangan hama wereng,” tutur Nuriyanti.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini menjelaskan tidak semua sawah atau kebun akan diikut sertakan dalam asuransi tani ini, jajarannya akan memilih sawah atau kebun yang beresiko tinggi gagal panen.

Baca Juga  Headline Bogor | Pemkab Bogor Bersama IPB University Luncurkan Sekolah Pemerintahan Desa

“Kami akan memilih sawah atau kebun yang beresiko tinggi gagal panen dimana penyebabnya karena serangan hama, beresiko terdampak bencana longsor, bencana banjir maupun bencana kekeringan,” jelasnya.

Nuriyanti melanjutkan syarat petani untuk bisa menjadi peserta asuransi itu cukup mudah yaitu terjaminnya pasokan air, sawahnya boleh bukan irigasi teknis atau tadah hujan dan yang penting memiliki mesin pompa penyedot air.

“Dengan asuransi tani ini petani tidak hanya dijamin bila masa panen, tetapi juga dimulai darj masa tanam. Sepuluh hari masa tanam apabila terkena bencana, maka petani akan mendapatkan ganti rugi sebesar 6 juta rupiah perhektare. Asuransi ini untuk meringankan beban petani apabila ia terkena bencana,” lanjutnya.