
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3), Budi Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah bersama panitia kerja (Panja) DPR hanya melakukan perubahan pada tiga pasal utama dalam revisi UU TNI.
“Tiga pasal yang direvisi adalah Pasal 3 mengenai kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang menyesuaikan jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI,” jelas Budi Gunawan.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman tanpa menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang berlaku di masa lalu.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu,” kata Budi.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !