Menteri ATR/BPN Bakal Batalkan Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Dok. Keterangan Pers Menteri ATR/BPN usai meninjau pembongkaran pagar laut di Tangerang/Ist)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengusut permasalahan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan temuan tersebut setelah mencocokkan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lain.

Post ADS 1

“Secara faktual, saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1).

Menurut Nusron, sertifikat yang dinyatakan cacat prosedur dan material tersebut dapat dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021.

“Selama sertifikat belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya tanpa proses pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Pemeriksaan melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP. Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal, prosesnya dilakukan melalui APIP,” jelas Nusron.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN juga telah diperintahkan untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

KJSB diduga terlibat dalam proses pengukuran tanah sebelum diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !