MK MUI Tangani Kasus Pertama, Ketua Bidang Infokom MUI Banten Diberhentikan

Dok. Anggota MK MUI yang juga Ketua MUI Bidang HLNKI, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim/MUI)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan (MK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangani kasus pertamanya sejak dibentuk, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Bidang Infokom MUI Banten.

Yang bersangkutan diduga menyebarkan pernyataan kontroversial mengenai dukungan MUI terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Anggota MK MUI yang juga Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan MUI Banten dibentuk berdasarkan surat tugas dan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Post ADS 1

“Kami telah melaksanakan dua kali pertemuan. Pertemuan pertama membahas pemahaman mengenai PO Kode Etik sebagai dasar kerja. Pertemuan kedua untuk tabayun dengan mengundang pihak terkait,” ujar Prof. Sudarnoto kepada MUIDigital di Kantor MUI Jakarta, Rabu (4/3).

Proses tabayun ini melibatkan Ketua Dewan Kehormatan MUI Banten, anggota, Sekretaris Umum, Wakil Ketua Umum MUI Banten, serta pihak yang menjadi fokus penyelidikan.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk dokumen, pemberitaan media, serta rekaman pernyataan yang beredar, Mahkamah Kehormatan menyimpulkan bahwa Ketua Bidang Infokom MUI Banten terbukti melanggar kode etik.

“Yang bersangkutan menyalahi kesepakatan organisasi, terutama keputusan Musyawarah Kerja Nasional Khusus terkait PIK 2 dan PSN yang dianggap menzalimi masyarakat,” jelas Prof. Sudarnoto.

Sidang Mahkamah Kehormatan secara bulat memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah dan melanggar kode etik. Keputusan akhirnya adalah pemberhentian dari MUI.

“Ini keputusan yang sangat baik karena masyarakat menjadi percaya bahwa MUI tidak melakukan itu,” tegas Prof. Sudarnoto. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !