JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengonfirmasi adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Pada Sabtu 23 April 2023

Setelah kejadian tersebut, pihak Jampidsus membawa penguntit itu ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penguntit tersebut adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri.

“Penguntit tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung dan setelah diperiksa, ternyata dia adalah anggota Polri,” kata Ketut Sumedana.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa oknum tersebut juga telah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

Baca Juga  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar

“Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa di HP penguntit tersebut terdapat data profiling terhadap Pak Jampidsus,” tambahnya. (*/DR)