JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Hendrar Prihadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Hal ini terjadi setelah MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, PDIP kesulitan mengajukan pasangan calon dalam Pilgub Jakarta karena tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama.
Kebanyakan partai politik telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Jakarta berubah dari 20% menjadi 7,5%.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan bahwa perubahan ini membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024, mengingat PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi.
Sinyal kuat PDIP untuk mengusung Anies Baswedan muncul dari pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. Menurutnya, partainya sedang berusaha meraih peluang sebelum batas waktu tanggal 27 Agustus 2024.
“Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8). (*/DR)