
“Setelah itu kemudian uang milik korban itu dikuras habis oleh para pelaku,” ungkap Susatyo.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 118 kartu ATM, kendaraan serta uang tunai rupiah dan dollar. Saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga masih ada korban lain. Dari empat pelaku, salah satunya bernama Bimo masih dalam pencarian.
“Mereka kami jerat pasal 378 atau pasal penipuan dengan penjara paling lama empat tahun,” jelas Susatyo.
Dihadapan polisi Djoko yang merupakan WNA Brunei gadungan mempratekan kefasihan berbicara melayu untuk menipu para korbannya.
“Di sini cik boleh tanye di sini mana jalan jambu due, saye ada Bank tapi bank saye bank negeri saye,” tutur pelaku saat diminta mempraktekan saat menipu korban.
Susatyo mengungkapkan, komplotan penipu investasi dengan menguras ATM sudah memakan 5 korban selama kurun waktu 2020 hingga 2021 dengan total hasil penipuan lebih dari Rp 500 juta.
“Setidaknya kerugiannya itu tidak ada yang dibawah 100 juta, untuk pengungkapan ini kami menyita barang bukti sebanyak 118 kartu ATM dari berbagai Bank,” katanya.
Penangkapan ini, lanjut Susatyo, bentuk komitmen Polresta Bogor Kota terhadap perkembangan dunia pariwisata khususnya di Kota Bogor agar wisatawan tidak menjadi korban korban penipuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila dalam berwisata tidak mengetahui betul siapa orang yang dikenal, agar waspada dan hati-hati,” imbaunya.
(Ifan Jafar S)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !