KABUPATEN BOGOR – Akibat kelalaian petugas parkir RS Trimitra Cibinong 1 (satu) buah Motor Honda beat dengan plat nomor F 4414 FAN hilang di Parkiran RS Trimitra cibinong.

Rezki (19) tentunya sebagai Konsumen merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, berdasarkan putusan MA Pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab // Pengelola wajib mengganti kerugian bagi korban yang kehilangan kendaraan //. Putusan ini Sudah sepatutnyalah pengelola parkir bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai tanggung jawab terhadap Konsumen di manapun berada.

Baca Juga  Beredar Isu Kadispora Diperiksa Kejari Kabupaten Bogor Terkait Dana Hibah KONI Rp 9 Miliar, Dikonfirmasi, Asnan Pilih Menghindar

Sandi