MUI Desak Hukum Berat Koruptor, Usulkan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Dok. Ilustrasi Koruptor/DR)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar para koruptor di Indonesia dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, khususnya bagi kasus-kasus besar yang merugikan negara secara signifikan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Tausiyah Kebangsaan yang dikeluarkan MUI pada akhir tahun 2024, berjudul “Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025”. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024.

“MUI menilai, hukuman berat sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, mengingat dampak korupsi yang sangat merugikan bangsa dan menjadi penghalang besar dalam upaya memajukan negara serta mensejahterakan rakyat,” tulis MUI dalam pernyataan tertulis.

Post ADS 1

Selain hukuman berat, MUI juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku korupsi. MUI menekankan pentingnya menanamkan budaya anti-korupsi sejak dini melalui pendidikan yang sistematis di semua jenjang, mulai dari usia dini.

Lebih lanjut, MUI memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan, dalam menindak tegas koruptor.

“MUI juga meminta pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang belum selesai, seperti kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya,” tegasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !