JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.

‘’Kami sebagai para pengurus MUI menyatakan pertama, ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut. Kami menyilahkan untuk menuntut,’’ kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi saat berbincang dengan MUIDigital, Senin (17/7).

Dijelaskan Kiai Masduki, tindakan yang dilakukan Buya Anwar Abbas dalam konteks untuk mengklarifikasi. Bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan yakni dianggap melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga  Tolak Keberadaan GLOW di KRB, Masyarakat Bogor Akan Gruduk Istana Bogor

Kiai Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden RI KH Maruf Amin ini mengatakan, MUI telah menyiapkan tim proses hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut.

“Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut,’’ kata dia.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat memang terdapat gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst.

Baca Juga  BSSN Serahkan Hasil Investigasi Kebocoran Data KPU ke Polri dan KPU

Gugatan itu terdaftar pada 6 Juli 2023 atas nama penggugat, Abdussalam R Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas. (*/DR)