JAKARTA – Polemik Omnibus Law di kalangan masyarakat, buruh dan pengusaha membuat KAMMI Jabodetabek mengadakan diskusi publik dengan tajuk “Omnibus Law Ancam Kedaulatan Negara: Suramnya Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Indonesia” di Bumbu Desa Cikini, Minggu (26/1).
Sebanyak 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis masa kontrak sedang menunggu kepastian RUU Omnibus Law. Ahmad Redi Pakar Hukum SDA mengungkapkan beragam skenario untuk meloloskan perpanjangan kontrak perusahaan tambang batu bara ini.
“Terdapat 3 hal yang disiapkan supaya 7 perusahaan tambang ini diperpanjang kontraknya. Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minerba, dan revisi ke 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tetang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sama isunya, bahwa Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang berakhir bisa diperpajang 20 tahun dengan luas wilayah sesuai kontrak. Padahal maksimal luas wilayah operasi sesuai IUPK batubara hanya 15 ribu hectare dan untuk mineral 25 ribu hectare. Jika ini lolos, maka jalan mulus untuk 7 besar perusahaan tambang batu bara ini memperpanjang kotraknya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menilai pemerintah belum serius melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. dengan diserahkannnya pengelolaan kekayaan alam di Indonesia kepada selain BUMN.
“Jika kita marujuk pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka mineral dan batu bara harusnya prioritas masuk ke dalam BUMN. Kenapa kemudian penguasaan pertambangan tidak diberikan kepada BUMN? Padahal Mahkama Konstitusi jelas mengatakan dalam berbagai uji materi Undang-Undang bahwa hak prioritas pengelolaan Sumber Daya Alam ada di BUMN,” ungkap Ahmad Redi.
Budi Setiawan direktur Ciruss mempertanyakan keseriusan pemerintah selama ini dalam menjalankan amanah dalam pasal 6 ayat 1a UU No 4 2009.“10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung dan ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukkan pelaksanaan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti kehendak kelompok tertentu. Mineral dan batubara harus dikembalikan lagi dalam kategori vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidak akan pernah berkurang,” ungkapnya.
Polemik Omnibus Law hari ini diduga sarat akan kepentingan. Fauzul Adzim Korpus Bem SI 2018 mengingatkan akan keberpihakan Pemerintah.
“Indonesia adalah negara hokum, negara hukum yang berkedaulatan terhadap rakyat. Artinya jika berkedaulatan rakyat negara harusnya berpihak terhadap rakyat karena jika tidak justru malah intervensi dari elit pemilik modal atau oligarki untuk intervensi” tegas Fauzul.
Mira Fajri selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI menilai adanya keganjilan dibalik Omnibus Law.
“Rencana penerbitan Omnibus Law yang tergesa-gesa ini sangatlah ganjil. Pasalnya, Omnibus Law dalam prakteknya punya dua fungsi: melewati keterbelahan politik di Lembaga eksekutif dan legislatif serta melewati kritik yang subtansial dari masyarakat. Oleh karena partai penguasa DPR dan keprsidenan adalah partai yang sama, gagasan Omnibus Law dapat dipastikan hanya untuk mengabaikan partisipasi public dalam persoalan krusial,” ungkap Mira.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Ilham R Nurfajar Sekjend Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia. Ia menyayangkan kepentingan dibalik Omnibus Law.
“Sayangnya kepentingan ini (Omnibus Law) bukanlah kepentingan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagai-mana diamanatkan oleh konstitusi. Negara harus hadir dengan aturan pembuat kebijakan mengembalikan kepentingan rakyat terhadap sumber daya alam yang pada prakteknya hari ini cenderung eksploitatif. RUU Omnibus Law ini haruslah partisipatif, menerima seluruh aspek masukan dari berbagai pihak ” tutupnya. (*)