Headline Nasional | Pakar Hukum Pertanyakan Sensitifitas Hakim Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba

Di sisi lain, Yenti juga menekankan bagaimana kualitas atau peran dari para terdakwa. Ia menyebut hukuman untuk bandar yang berperan sebagai aktor intelektual dan kurir harus dibedakan, meskipun dijerat dengan pasal yang sama.

Selain pidana mati, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu mengingatkan Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berorientasi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkotika.

Hal ini menurutnya, karena TPPU itu sendiri lahir dari Kovensi PBB Menentang Lalu Lintas Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 di Wina, Austria.

Post ADS 1

Dengan menjerat para bandar narkotika dengan pasal TPPU, ia harap, bisa menghentikan produksi narkotika itu sendiri. Sebab, bandar-bandar besar telah memiliki jaringan dan mampu memproduksi narkotika dari dalam penjara.

“Karena uang hasil narkotikanya masih beredar,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menganulir hukuman mati terhadap enam terpidana dalam kasus penyelundupan sabu seberat 402 kilogram melalui Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan hukuman mati terhadap pemilik sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung. (*)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !