Headline News | Pangdam Jaya Perintahkan Oknum TNI Diduga Loloskan Rachel Vennya Diperiksa

Dok. Kodam Jaya

JAKARTA – Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya untuk segera diperikasa.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Katanya, pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan. Dan dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural.

Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan. Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Post ADS 1

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri. Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.

Kata Herwin, oknum TNI tersebut diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

“Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” kata Herwin dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis (14/10).

Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaran karantina lainnya. Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.

“Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” kata Herwin.

Herwin mengatakan Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !