
KOTA BOGOR – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menyesalkan, ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dadang, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga di Indonesia dan harus dihormati.
“Kami sangat menyayangkan jika nanti ada langkah-langkah yang berseberangan dengan keputusan MK. PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal putusan tersebut,” tegas Dadang di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Ahmad Yani, Bogor, Rabu (21/8) malam.
Dan menurutnya, PDI Perjuangan berencana tetap mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan keputusan MK ini.
“Makanya ada rencana dari PDI Perjuangan untuk tetap mendaftarkan calon gubernur untuk DKI Jakarta dengan berdasarkan putusan MK tersebut,” tambahnya.
Keputusan MK tersebut menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, partai politik membutuhkan dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat.
Kini, ambang batas tersebut diubah menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, bergantung pada jumlah penduduk di wilayah terkait.
Selain itu, MK juga menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dihitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons putusan ini dengan merevisi Pasal 7 ayat 2 huruf e, di mana usia minimal 30 tahun diubah menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Baleg juga merevisi Pasal 40, yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD.
Sementara itu, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, ambang batas tetap 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara sah. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !