KABUPATEN BOGOR – Kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dialami pejabat Kabupaten Bogor berinisial IR, terus menjadi soroan publik. Setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, kasus tersebut mulai memancing reaksi banyak kalangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera mempertanyakan siapa pemberi uang terhadap pejabat IR. Sebab hingga saat ini, pihak kepolisian hanya menetapkan dan menahan IR dan FA yang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

“Kita ingin ada keterbukaan informasi publik soal kasus ini. Sebab selama ini kita tidak pernah melihat atau mendapat kabar, siapa pemberi uang terhadap IR melalui FA,” ungkap Ketua Umum LSM Gerakan Amanah Sejahtera, Iqbal, kepada wartawan, Rabu (15/7).

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Ajak Jajaranya Turunkan Level PPKM ke Level 2

Menurutnya, seharusnya dalam setiap kasus OTT penetapan tersangka dijatuhkan kepada pemberi uang. Namun yang terjadi hingga saat ini, pemberi uang, berdasarkan informasi, hanya dijadikan sebagai saksi.

Tak hanya itu, Iqbal menilai kasus OTT yang menyangkut IR terlalu terburu-buru untuk dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor. Karena seharusnya, penetapan dan pemenuhan berkas tersangka juga dilakukan kepada pemberi uang.

Baca Juga  Headline Bogor | 3 Atlet PES Kabupaten Bogor Lolos 16 Besar Esports Piala Gubernur Jabar

“Ini yang menjadi pertanyaan kita, kenapa hanya dua ASN ini. Menurut kita ini bisa memberikan dampak tidak baik kepada ASN lainnya. Harus ada keterbukaan publik, ada apa sebenarnya. Dan kita akan kawal terus kasus ini hingga selesai,” tegas Iqbal.

(Deddy)