JAKARTA – Pemerintah memberian syarat kepada pemeritah daerah yang aan mengajukan pinjaman Pemulihan Eknomi Nasioanal (PEN) Daerah. Diantaranya daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19, dan memiliki program eonomi daerah yang sejalan PEN Nasional.

“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera

Baca Juga  Headline Nasional | Kasus Asabri Cermin Pengelelolaan BUMN Perlu Diperbaiki

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.

Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (*)

Baca Juga  Headline Nasional | Mendapat Resistensi Sejumlah Elemen Masyarakat, Nasir Djamil Minta RUU HIP Dibatalkan