JAKARTA – Pemerintah memberian syarat kepada pemeritah daerah yang aan mengajukan pinjaman Pemulihan Eknomi Nasioanal (PEN) Daerah. Diantaranya daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19, dan memiliki program eonomi daerah yang sejalan PEN Nasional.

“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Banyak Keluhan Lonjakan Tagihan, Legislator Minta PLN Buka Posko Pengaduan

“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.

Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (*)