KABUPATEN BOGOR – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD PAW (Penggantian Antar Waktu) Desa Sukamaju masa bakti 2019-2025 digelar di aula kecamatan Cibungbulang dengan di hadiri unsur Muspika dan KUA Kecamatan Cibungbulang. (27/7).
Pelantikan anggota BPD ini digelar guna mengisi kekosongan jabatan berdasarkan arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam menghadapi pemilihan Kepala Desa Sukamaju.
PJS Kepala Desa Sukamaju, Erik Setiawam menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan sesuatu hal yang lumrah dalam pemerintahan desa dikarenakan satu dan lain hal.
“Agenda ini adalah salah satu kontek pemerintah desa suatu yang lumrah yang harus dijalankan, berawal dari ada Anggota BPD yang meninggal dan ada mengundurkan diri ada dua orang di wilayah RW 2, RW 6 mengundurkan diri dan yang di RW 3 meninggal dunia,” terangnya.
Erik sebut pelantikan tersebut berdasarkan mekanisme Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPNI kembalikan lagi kepada masyarakat karena kebetulan dulu BPD yang lama hanya satu anggota.
“Proses berikutnya kita laksanakan musyawarah di setiap RW dipimpin oleh Ketua BPD Melina, RT/RW, Kepala Dusun dan masyarakat sampai hari ini sudah ada tiga calon yang akan di lantik, Agustina Sumarna dari perwakilan RW 02, Fariddudin perwakilan RW 03,
A.Hartono perwakilan RW 06,” tambahnya
A. Hartono berharap dengan pelantikkan BPD yang baru ini bisa membantu mensukseskan Pilkades di Desa Sukamaju.
“Karena apa yang menjadi program jangka pendeknya kita akan melaksanakan Pilkades yang akan nanti berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.
Sebagai mitra Kepala Desa, Hartono berharap BPD benar – benar menjalankan fungsinya menyerap aspirasi masyarakat
“Jadi jangan lagi ada istilah BPD itu hanya menjadi tukang stempel atas kebijakan kepala desa, tapi harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat yang diakomodir oleh BPD dan pemdes untuk pelaksanaannya,” tambahnya.
“Fungsi kami selaku BPD sudah di atur, baik didalam Perda, Permen yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa tugas pokok dan fungsi BPD tinggal di singkronisasikan soal situasi kondisi dan waktu saja kedalam bisa kerjasama yang baik antar kepala desa dan BPD,” Pungkasnya.
(Agil)