Ketiga, aparatur perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan Covid 19 pada setiap wilayah dan TPS. Yang keempat kepada panitia pemilihan pastikan ketersediaan alat pelindung diri seperti masker, Thermogun dan pelengkapan protekes lainnya baik untuk penyelenggara maupun pemilih.
“Atur dengan cermat waktu kedatangan pemilih untuk mencegah penumpukan antrian di TPS dan disampaikan himbauan pada masyarakat agar segera pulang kerumah setelah memberikan hak suara dan tidak perlu datang pada perhitungan suara,” pintanya.
Selain itu, Ade Yasin juga melanjutkan bahwa pada saat rekapitulasi perhitungan suara di Kantor Desa agar hanya dihadiri oleh panitia, calon kades, satu orang saksi dari setiap calon untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Sedangkan arahan yang terakhir agar satuan pengamanan atau aparat agar bersikap tegas, adil, konsisten dan proporsional dalam menegakkan aturan dan mengenakan sanksi sesuai tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap siapapun yang melanggar aturan pilkades dan Protokol kesehatan.
Ade Yasin juga berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Bogor untuk mengerahkan segala upaya memastikan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat di setiap TPS dan menjaga jangan sampai ada kerumunan dan menimbulkan klaster baru Covid-19. (*)

