KABUPATEN BOGOR – MYN dilaporkan salah satu tokoh di Bogor, Zulkifli alias Jul (54 tahun), ke Reskrim Polres Bogor, belum lama (16/03/2019)

Oknum Ormas yang menjabat sebagai Ketua di organisasi masyarakat ini dilaporkan Jul terkait dugaan kasus penipuan berkedok proyek kegiatan acara dan posisi jabatan.

Dalam laporannya dengan Nomor Polisi STPM/B/141/111/2019/JBR/RESBGR itu disebutkan, aksi penipuan yang dialami Jul terjadi sejak bulan Maret 2017 lalu. Ketika itu Jul diminta untuk membayar biaya akomodasi Rakercap sebesar 50 juta rupiah dan juga di minta untuk menitipkan uangnya sebesar Rp 50 juta yang akan di gunakan untuk kepentingan ormas tersebut dengan iming-iming jabatan strategis di organisasi tetapi di pergunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Lagi! Predator Pedofilia Incar Bocah Di Cibinong

Namun, setelah menunggu beberapa tahun, MYN tak juga menunaikan janjinya pada Jul. Jul sendiri mengaku telah beberapa kali menagih MYN, namun MYN tetap enggan mengembalikan uang titipan tersebut.

“Saya tagih baik-baik. Tapi dia terus mengelak, padahal dia sudah membohongi saya, ” tuturnya.

Ia berharap, Kepolisian dapat menyelesaikan kasusnya dengan adil dan tegas tampa pandang bulu dan saya memaklumi kinerja polisi agak lambat karena Pemilu.

Baca Juga  Headline Bogor | Pangdivif I Kostrad Tinjau Pembangunan Jembatan Rawayan di Ciomas

“Saya harap polisi bisa menuntaskan kasus ini. Saya kawatir akan banyak lagi korban,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena membenarkan adanya pelaporan warga terkait perkara Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

“Proses tetap berjalan. Sedang kami tangani, ” tukas Ita.