Sedangkan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
“Untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket kami berikan toleransi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tutur Ade.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan tak lupa penerapan Prokes Covid 19 secara lebih ketat lagi dari PSBB pra AKB.
“Untuk pengaturan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan pastinya melakukan penerapan Prokes Covid 19 juga secara lebih ketat,” jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya maupun sejenisnya diminta Pemkab Bogor untuk dihentikan sementara.
“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Bogor Sehat, Indonesia Maju,” lanjut Ade.
(Deddy)