JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara perjalanan kapal yang membawa wisatawan menuju wilayah Kepulauan Seribu sejak 15 Mei.

Penghentian sementara perjalanan kapal ke Kepulauan Seribu tersebut sebagai upaya penerapan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meminta Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu, untuk menghentikan keberangkatan kapal penumpang pasca hari raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Targetkan Akhir Agustus Seluruh Nakes Dapatkan Vaksin Dosis Ketiga

“Sehubungan dengan membludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat rapid tes antigen serta tenaga medis di lapangan. Disarankan untuk tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu,” kata Junaedi dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas V Kepulauan Seribu

Baca Juga  Headline Jakarta | DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi Dua Pekan

Namun demikian kapal akan diizinkan beroperasi jika membawa penumpang yang berkepentingan di Kepulauan Seribu seperti membawa warga setempat. (*)