Hal pengambilan paksa tersebut juga disetujui Komisi 1 DPRD Kota Bogor, melalui anggotanya Heri Cahyono didampingi Rizal Utami dan lainnya. Menurut mereka, sudah sewajarnya pemkot mengambil alih pengelolaan pasar induk tersebut, dengan catatan tidak melanggar hukum.

“Kami menyarankan agar dicarikan fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya harus diserahkan. Pemerintah punya otoritas dan kebijakan untuk itu, dan tidak bisa diatur oleh pihak swasta,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, seperti dijelaskan Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola, PT Galvindo.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-79, TNI dan Polri Bersihkan Museum Perjuangan Bogor

“Dengan upaya yang dilakukan Forkopimda ini, kami akan menindak-lanjuti administrasinya. Nantinya, tinggal menunggu keputusan Wali kota Bogor, untuk pengelolaan selanjutnya, tanpa mengorbankan para pedagang dan masyarakat pelaku di pasar ini, seperti tenaga bongkar muat, serta lainnya,” ujar Alma. (*)