KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Korem 061 / SuRya Kencana melakukan eksekusi pengelolaan pasar induk Teknik Umum (TU) yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal. (22/3).

Usai melakukan inspeksi dan memimpin eksekusi, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi unsur pimpinan daerah menuturkan, langkah tersebut Pemkot lakukan sebagai langkah menjalankan putusan hukum serta membela kepentingan para pedagang.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota dan PWI Kota Bogor Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi

“Kami sudah memfasilitasi beberapa kali, agar pengelolaan pasar induk ini, segera diserahkan kepada pemkot, namun pihak pengelola (PT Galvindo) masih saja mengulur-ngulur waktu, sehingga hal pengambilan paksa ini, terpaksa dilakukan,” ujar Wakil Wali Kota, Dedie.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga  Peduli Penyandang Thallasaemia, Hipakad Kota Bogor Gelar Donor Darah

Selain itu, menurut Dedie, UU dimaksudkan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.