Lebih lanjut, Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pelaku UMKM di Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) yang mendapatkan vaksin Covid-19.
“Data yang digunakan sesuai dengan data e-retribusi untuk Lokbin dan Loksem, lalu anggota Jakpreneur lainnya sesuai dengan database yang ada di sistem Jakpreneur. Karena ini adalah program kolaborasi, kuotanya pun berbagi, antara UMKM binaan Pemprov DKI dengan karyawan pusat perbelanjaan yang dinaungi oleh APPBI,” jelas Andri.
Pelaksanaan vaksinasi harus tetap diiringi disiplin menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas di tempat umum) dan melanjutkan 3T (testing, tracing, dan treatment). (*)