Pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikaan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.
Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah.

Baca Juga  Syahrini Ramaikan PPBN terakhir Universitas Pakuan

Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.

Nahdiana juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran ini khususnya bagi para peserta didik dan orang tua. Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Headline Jakarta | Dalam Pengawasan dan Penindakan Anies Tekankan Dilakukan Dengan Rasa Hormat

Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19. (*)