
Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Di samping itu, KI Pusat RI menilai, meski jumlah Badan Publik yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini. Ketua KIP RI, Gede Narayana memaparkan hal tersebut saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan Badan Publik kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Berdasarkan hasil monev 2019, sebanyak 189 Badan Publik yang “Tidak Informatif”. Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan Badan Publik selaku atasan PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” tandasnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !