“Jadi, kewenangannya ada dua, kewenangan anggaran yang mengordinasikan APBN, juga punya kewenangan anggaran untuk mengatur secara adil APBD kota/kabupaten dan provinsi yang berkomitmen di organisasi itu,” katanya.

“Kita juga harus punya kantor bersama yang representatif. Boleh di Jakarta, Banten, tapi kami juga menawarkan kantornya di Jawa Barat jika kalau berkenan sebagai mayoritas wilayah yang terdampak. Jadi, nanti kita bisa minta kesekretariatan itu untuk update kemajuannya setiap bulan,” imbuhnya.

Menurut Kang Emil, pembentukan badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan menjadi peristiwa bersejarah. Kewenangan yang dimiliki badan ini akan semakin kuat karena tidak hanya mengelola berbagai permasalah yang ada, tetapi juga hingga kewenangan mengatur anggaran yang diperlukan.

Baca Juga  Headline Nasional | Kerajaan Belanda Kembalikan Keris Pangeran Diponegoro

“Akan hadir lembaga yang mengelola Jabodetabek-Punjur secara kewenangan, secara teknis. Jadi, bisa ada kewenangan anggaran, bisa memaksa program, sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan (permasalahan) antar daerah atau antar provinsi,” ucapnya.

“Saya harap lembaga ini segera bekerja dengan kewenangan tidak hanya komunikasi, tapi kewenangan menganggarkan, kewenangan top-down dan bottom-up program, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov DKI Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa isu strategis dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.