KOTA BOGOR – Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabarkan telah dicabut oleh pelapor, mantan anggota PPK Bogor Tengah, Fahrizal.
Meski laporan tersebut dicabut, proses penegakan hukum dinilai tetap dapat dan wajib dilanjutkan. Pasalnya, tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi, merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk mengusut perkara tersebut dengan merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebagai petunjuk awal.
Sebelumnya, DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024.
Dalam pengaduannya, Fahrizal mendalilkan bahwa Muhammad Habibi menerima gratifikasi serta menginstruksikan pembentukan tim pemenangan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan adanya aliran dana operasional yang diberikan secara bertahap oleh Muhammad Habibi kepada pengadu. Dana tersebut disebut mencapai Rp10 juta, kemudian Rp33 juta, hingga Rp150 juta yang selanjutnya didistribusikan kepada penyelenggara pemilu di tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
Selain itu, DKPP juga mengungkap dugaan pembagian uang dalam jumlah besar menjelang hari pemungutan suara. Pada 25 November 2024, Muhammad Habibi disebut memerintahkan pengadu untuk mengambil dana sebesar Rp3,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar dimasukkan ke dalam 1.500 amplop yang masing-masing berisi Rp2 juta untuk dibagikan guna memenangkan pasangan calon tertentu.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Muhammad Habibi telah melanggar prinsip netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi bertindak tidak netral, menempatkan jabatannya dalam relasi transaksional, dan melakukan pelanggaran integritas berat yang merusak sendi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” demikian pertimbangan DKPP dalam putusannya.
Lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut juga menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Namun demikian, DKPP turut menyoroti keterlibatan pengadu dan saksi pengadu yang ikut membagikan uang kepada penyelenggara pemilu. Menurut DKPP, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip integritas yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu.
“Mereka dinilai gagal menjaga integritas dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu,” tegas DKPP.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi amar putusan DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Habibi, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pencabutan laporan di Kejari Kota Bogor tidak menghapus fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan DKPP. Karena itu, putusan lembaga etik tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam perkara tersebut. (DR)