KABUPATEN BOGOR – Majelis hakim pada Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (15/9), telah membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam perkara cerai talak antara seorang suami selaku pemohon lawan seorang istri selaku termohon, sehingga memicu kritikan dari kuasa hukum termohon.
Menurut majelis hakim, dalam membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam sidang tersebut dikarenakan termohon yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun, kritikan yang dilayangkan kuasa hukum termohon bukan tanpa alasan bahkan mengulik jalannya proses persidangan sesuai keterangan yang disampaikan setelah sidang oleh Burhan Fadly, S.H., mewakili rekan-rekan tim kuasa hukum termohon lainnya yang hadir diantaranya Arifin, S.H., M.H., dan Dodi Muljawan, S.H., M.M.Pd.
“Dalam sidang tadi kami selaku kuasa hukum termohon telah menyampaikan kritikan kepada majelis hakim atas pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan perkara cerai talak yang waktunya jadi dilaksanakan satu bulan kedepan, padahal dalam sidang sebelumnya tanggal 1 September 2020, majelis hakim sendiri telah mengagendakan tanggal 15 September 2020 adalah pembacaan penetapan atau putusan,” terang Burhan.
Burhan melanjutkan, terkait alasan pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan yang disampaikan majelis hakim, memang termohon selaku PNS belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya karena masih dalam proses, namun jika hendak berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku sebaiknya juga majelis hakim sejak perkara ini masuk.