“Tidak lantas melakukan pemeriksaan perkara melalui beberapa agenda persidangan, sebelum tebitnya surat keterangan dimaksud, dimaksudkan agar lebih tertib, mungkin terkecuali dalam mendapatkan surat keterangan izin melakukan perceraian banyak terkendala teknis disebabkan birokrasi yang berbelit-belit seperti halnya pengalaman kami sebelumnya dalam mendampingi termohon selaku PNS dalam perkara cerai talak,” tandas Burhan.

Baca Juga  Headline Nasional | Peluncuran Humanity Rice Truck ACT Disambut Meriah Warga

Burhan menambahkan, Peraturan Pemerintah berupa PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana yang telah disampaikan ketua majelis hakim, sebenarnya Peraturan Pemerintah tersebut sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Selain hal itu juga dalam pemeriksaan perkara ini, sempat terjadi pergantian Ketua Majelis Hakim, kami juga tidak tahu alasannya. Jadi kritikan kami selaku kuasa hukum kepada ketua majelis hakim kurang lebihnya sebagai upaya mendorong dan mengawal tegaknya proses hukum yang semestinya atau bisa dikatakan due process of law,” pungkas Burhan. (*)