KABUPATEN BOGOR – Majelis hakim pada Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (15/9), telah membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam perkara cerai talak antara seorang suami selaku pemohon lawan seorang istri selaku termohon, sehingga memicu kritikan dari kuasa hukum termohon.

Menurut majelis hakim, dalam membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam sidang tersebut dikarenakan termohon yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, kritikan  yang dilayangkan kuasa hukum termohon bukan tanpa alasan bahkan mengulik jalannya proses persidangan sesuai keterangan yang disampaikan setelah sidang oleh Burhan Fadly, S.H., mewakili rekan-rekan tim kuasa hukum termohon lainnya yang hadir diantaranya Arifin, S.H., M.H., dan Dodi Muljawan, S.H., M.M.Pd.

Baca Juga  Pasca Kebakaran di Pasar Tekum, Solusi Bagi Pedagang Terjebak Polemik Sengketa

“Dalam sidang tadi kami selaku kuasa hukum termohon telah menyampaikan kritikan kepada majelis hakim atas pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan perkara cerai talak yang waktunya jadi dilaksanakan satu bulan kedepan, padahal dalam sidang sebelumnya tanggal 1 September 2020, majelis hakim sendiri telah mengagendakan tanggal 15 September 2020 adalah pembacaan penetapan atau putusan,” terang Burhan.

Burhan melanjutkan, terkait alasan pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan yang disampaikan majelis hakim, memang termohon selaku PNS belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya karena masih dalam proses, namun jika hendak berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku sebaiknya juga majelis hakim sejak perkara ini masuk.


“Tidak lantas melakukan pemeriksaan perkara melalui beberapa agenda persidangan, sebelum tebitnya surat keterangan dimaksud, dimaksudkan agar lebih tertib, mungkin terkecuali dalam mendapatkan surat keterangan izin melakukan perceraian banyak terkendala teknis disebabkan birokrasi yang berbelit-belit seperti halnya pengalaman kami sebelumnya dalam mendampingi termohon selaku PNS dalam perkara cerai talak,” tandas Burhan.

Baca Juga  Headline Nasional | Honorer K2 Pertanyakan Keadilan Pemerintah Terkait Subsidi Bergaji di Bawah 5 Juta

Burhan menambahkan, Peraturan Pemerintah berupa PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana yang telah disampaikan ketua majelis hakim, sebenarnya Peraturan Pemerintah tersebut sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Selain hal itu juga dalam pemeriksaan perkara ini, sempat terjadi pergantian Ketua Majelis Hakim, kami juga tidak tahu alasannya. Jadi kritikan kami selaku kuasa hukum kepada ketua majelis hakim kurang lebihnya sebagai upaya mendorong dan mengawal tegaknya proses hukum yang semestinya atau bisa dikatakan due process of law,” pungkas Burhan. (*)