Sementara itu, Manager Mall Vivo Sentul, Nanang membantah, terkait pemanggilan managemen nya oleh Dishub maupun Komisi I DPRD itu pihaknya banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Over KDB tidak kok kami membangun sesuai aturan yang ada, dan andalalin yang katanya kadaluarsa juga tidak, maupun perijinan sudah kami kantongi semua,” ketusnya.

Sekedar diketahui, agenda pemanggilan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terhadap Plaza Vivo Sentul yang terletak dijalan raya Jakarta, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja telah dilakukan pada, Jumat (31/1) lalu.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Baru

Dimana, pemanggilan itu terkait adanya permasalahan dalam Ijin rekomendasi Pengendalian Arus Lalu Lintas (Andalalin) Plaza Vivo Sentul yang diduga over Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

(Deddy)