KABUPATEN BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, akhirnya memanggil management Vivo Mall Sentul yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, untuk mengetahui perihal perijinan yang telah dikantongi perusahaan retail tersebut.

Melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Suparman mengatakan, pemanggilan managemen Vivo itu terkait ingin mengetahuinya legalitas mengenai perijinan Vivo mall sentul yang telah ditempuh.

Baca Juga  Headline Bogor | Gas Melon Capai 60 Ribu/Tabung, Disdagin Kabupaten Bogor Lakukan Operasi Pasar

“Hasil dari pemeriksaan dan pemanggilan komisi I hanya berkaitan ijin-ijin Vivo, dan tadi soal seluruh perijinannya telah ditunjukkan kepada kami dan teman-teman komisi I,” kata Usep saat ditemui wartawan usai memimpin rapat agenda pemeriksaan di ruang rapat serbaguna DPRD, Kamis (06/2).

Ia menjelaskan, hasil dari pemanggilan itu untuk seluruh perijinan yang telah ditempuh managemen Vivo Mall Sentul dianggap lengkap.

Baca Juga  150 Jas Hujan Dibagikan Gratis Komunitas Ojol Se-Indonesia

“Sudah beres semua ijinnya, hanya mungkin tentang ketenagakerjaan, tadi rapat yang juga dihadiri kades Cimandala beserta Camat Sukaraja meminta karyawannya dari lingkungan masyarakat setempat. Dan tadi dalam rapat telah disampaikan aspirasi tersebut,” paparnya.