KOTA BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) adalah roda yang strategis dalam peran Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah baik kabupaten, kota ataupun provinsi, mengingat Sekda adalah bagian dari Jabatan Puncak eksekutif “Top Executive” yang mana peran dan fungsinya telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 pada pasal 10 ayat 1,2 dan 3 – BAB IV, dengan harapan mampu membantu Visi Misi dari Gubernur, Bupati atau Wali Kota.

Terhitung dari 29 Juli 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 Pemerintah Kota Bogor telah mengumumkan dan membuka pendaftaran secara terbuka dan kompetitif jabatan lowong untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bogor yang dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Martin Jafar Nugraha, Katua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kota Bogor menilai dimana 15 (lima belas) Point persyaratan pendaftaran dan seleksi telah di atur oleh Panitia Pelaksana, tentu secara teoritis seharusnya dengan persyaratan yang diberlakukan dapat menghadirkan sosok Sekda sebagai manajer Wali Kota Bogor yang Inovatif sebagai Koordinator, Komunikator, kemampuan leadership yang handal juga sebagai Fasilitator dalam menjembatani dan membantu Wali Kota Bogor dalam mewujudkan Visi dan Misinya sebagai bentuk tanggung jawab yang diberikan.

Baca Juga  Ulama Bogor Sambut Hangat Dedie Rachim Di Masjid Raya Bogor | Headline Bogor

“Tidak cukup dan tidak dapat dijaminkan dari 15 (lima belas) point pesyaratan seleksi itu saja untuk menghadirkan sosok Sekda sebagai manajer wali Kota yang hebat, tentu perlu didampingi memiliki kamampuan analisis yang matang pada kondisi daerah Kota Bogor dengan memperhatikan beberapa unsur untuk menjalankan amanah dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi,” ujar Martin.

Karena menurut Martin, ada beberapa unsur atau factor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan Sekda dalam menjalankan program daerah seperti memahami kondisi lingkungan Kota Bogor, Politik, Nilai Sumber Daya, dan kemampuan Birokrasi, Secara teoritis unsur tersebut kompetensi SEKDA menjadi kekuatan utama dalam mengelola program untuk kemajuan Kota Bogor.

Baca Juga  Inventarisir Titik Banjir, Bima Arya Fokus Siapkan Penanganan Warga di Kampung Bebek

“Sekda juga harus memiliki kompetensi berbagai pengalaman, kualifikasi pendidikan, pelatihan pendidikan khusus harus dimiliki oleh Sekda agar menjadi modal dasar sebagai pengemban amanah, perlu diingat kemampuan memahami dan memiliki nilai prinsip keikhlasan dan kepercayaan sangat di utamakan dan dijunjung tinggi serta mengambil nilai-nilai local yang dapat bersinergi keseluruh program Kota Bogor,” ujarnya lagi.

Harapan besar pada tahap kontestasi seleksi terbuka jabatan Pemimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bogor Tahun 2020 adalah pada Panitia Seleksi agar tetap memegang prinsip bahwa amanah yang dijalakannya didasarkan atas kepercayaan, agar menghindari tindakan kecurangan dan dapat adil sehingga tidak merugikan semua elemen terkhusus Masyarakat Kota Bogor.

“Semoga mampu menghasilkan Sekretaris Daerah yang berkualitas, Komunikatif dan bisa merangkul kepada semua,” tutupnya. (*)