KABUPATEN BOGOR – Bencana Bajir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Bogor digadang-gadang akibat dari pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol dan pengawasam seperti di kutip keterangan Kepala Badan Penanggulang Bencana (BNPB) Doni Monardo : https://m.trubus.id/baca/34518/pemberian-hgu-tanpa-kontrol-penyebab-longsor-di-sukajaya-bogor.
Doni mengatakan, itu semua diawali dengan pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali lahan HGU diabaikan dan telah digunduli semena-mena. Penggundulan itu sudah terjadi 10 hingga 20 tahun yang lalu, dan tahun-tahun ini baru berdampak longsor.
Terkait pemberitaan tersebut di atas HeadlineBogor mengonfirmasi pihak – pihak terkait, Seperti Perum Perhutani dan di terima langsung oleh Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor Muhammad Suparjo (8/1)
Muhammad Suparjo mengatakan “ Lahan perhutani yang di kelola saat ini untuk wilayah Kabupaten Bogor untuk keseluruhan kurang lebih 38,000 Hektare, dikatagorikan produktif 11,650 Hektare ada di Kabupaten Bekasi hutan Mangrof dan hutan lindung, di Kabupaten Bogor sendiri Perum Perhutani tidak adanya hutan lindung yang di kelola oleh Perum Perhutani hanya mengelola hutan produksi dan hutan produksi terbatas,” katanya.
Terkait dengan bencana yang menimpa Kabupaten Bogor di 4 Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga untuk lahan Perum perhutani sendiri berjarak kurang lebih 25 KM dari lokasi bencana, dan Suparjo berharap saat ini tidak saling menyalahkan dan fokus pada penanganan.
“Saat ini kita tidak usah saling menyalahkan untuk lahan bencana yang di kelola oleh siapa saat ini kita lebih fokus untuk penangangan kemanusia akibat dari bencana ini, lebih fokus untuk bantuan bencana dan Perum Perhutani bekerjasama Asrindo dan Bank Mandiri untuk membangun posko bantuan di Kecamatan Nanggung,” ujarnya.
“Dan pihak kami pun mengirim relawan kurang lebih 20 orang menggunakan motor trail untuk mengirim logistik untuk lokasi bencana yang masih sulit untuk di lalui atau terisolasi, selain itu kami juga di posko menampung warga pengungsi, jadi untuk kedapan kita jangan saling menyalahkan terkait bencana ini lebih baik kita bagaimana cara untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana,” tambahnya.

Untuk itu HeadlineBogor mencoba mengkorfirmasi Badan pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bogor dan di terima oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Keagrariaan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Wendi Ismawan mengatakan dirinya belum mengetahui stastus tanah yang terdampak longsor di Kecamatan Sukajaya.
“Saya belum tahu status tanah tersebut HGU atau bukan, karena belum ada laporan titik koordinatnya, nanti kalau sudah didata saya akan sampaikanlah. Kalau saat ini saya belum bisa karena datanya belum saya dapatkan dari team yang berada di lapangan saat ini,” Jelasnya
Ketika wendi ditanya terkait tanah HGU yang sudah habis masa kontraknya sejak tahun 2000 sehingga tidak terurus dan tidak direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara,Wendi nyatakan bukan kewenanganya.
“Bukan kewenangan kita, itu kewenangan pemerintah lah,” pungkasnya.
(Deddy)