BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik perjudian terselubung yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung. Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian menyatakan telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa tempat perjudian yang dinamai ‘Ada Kasimo’ tersebut menjalankan kegiatannya secara tersembunyi dengan menyamar sebagai fasilitas karaoke dan lapangan futsal.

Penggerebekan terhadap lokasi tersebut dilakukan pada Senin malam, tanggal 16 Juni 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 63 orang yang berada di tempat kejadian.

Baca Juga  WALHI Jabar Kutuk Aksi Pembungkaman Isu Lingkungan Hidup

“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator,” ujar Irjen Rudi dalam keterangan pers, Rabu (18/6).

Irjen Rudi juga menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari kasir hingga pemain kartu.

“Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaran, pemain dan yang membantu perjudian,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setelah menerima informasi mengenai keberadaan kasino tersebut, dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk segera melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Headline Jawa Barat | Lima Kecamatan di Kabupaten Bandung Dilanda Banjir

Lebih lanjut, Irjen Rudi mengaku pihaknya sempat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian semacam ini di Kota Bandung.

“Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” katanya.

Untuk perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian yang mengancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DR)