KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan wanita muda berinisial AA (26) yang jasadnya ditemukan di bawah Tol BORR Yasmin, Jalan KH Soleh Iskandar, Kota Bogor.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026), Kapolresta Bogor Kota Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pelaku bernama Muhammad Febryan alias Ambon (26), teman sekolah korban semasa SMK.
Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam. Pelaku mengaku tersinggung setelah korban menyinggung kondisi keluarganya saat keduanya bertemu kembali setelah lama tidak berkomunikasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/B/355/V/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 23 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan, komunikasi antara pelaku dan korban kembali terjalin melalui Instagram hingga berlanjut ke WhatsApp. Keduanya kemudian bertemu pada 2 Mei 2026 di kawasan Kemang Verde, Kabupaten Bogor.
Saat makan bersama di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, korban diduga melontarkan ucapan yang membuat pelaku sakit hati dan menyimpan dendam selama dua minggu.
”Tersangka merasa sakit hati yang sangat mendalam karena korban pernah berkata kepada tersangka, ‘kasihan banget tidak punya orang tua,’ sambil menertawakannya. Kalimat itulah yang memicu rasa dendam tersangka selama dua minggu, hingga akhirnya ia merencanakan pembunuhan ini sebelum mengajak korban bertemu kembali pada tanggal 22 Mei 2026,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro.
Rencana pembunuhan dilakukan pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Pelaku membawa golok dan dasi biru sebelum menemui korban di minimarket Kemang Verde.
Di dalam mobil Toyota Yaris milik korban, pelaku sempat mengancam korban menggunakan golok dan meminta uang sebagai ganti rugi atas ucapan korban sebelumnya.
Saat korban lengah, pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi dari arah belakang hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Bogor sebelum membuang tubuhnya dari atas flyover Tol BORR kawasan Kayu Manis ke Jalan KH Soleh Iskandar.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal akibat benturan keras, termasuk patah tulang iga, tulang lengan kiri, serta pendarahan di bagian otak.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Yaris, golok, dasi biru, pakaian korban dan pelaku, serta uang tunai Rp4 juta milik korban.
”Terhadap tersangka MF, kami menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman pidana minimal 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup,” tegas AKP Bagus Azi Lesmana Putra.
Polresta Bogor Kota memastikan penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi peristiwa tindak pidana sekecil apa pun, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau dengan menghubungi layanan gratis Call Center 110. Tingkatkan kembali keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikutsertakan peran serta aktif warga,” pungkas Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro. (DR)