KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan obat yang diperuntukan bagi pasien Covid-19 yakni Ivermectin, favipiravir dan oseltamivir di tiga apotek.
Selain penimbunan, ketiga apotek tersebut diduga menjual obat tersebut secara online dengan harga dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah terkait larangan untuk memperjual belikan obat-obatan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada distributor yaitu dari Indofarma yang mendistribusikan 24 apotek di Kota Bogor,” ucap Kombes Pol Susatyo saat konferensi pers, Jumat (16/7).
Lanjut Susatyo, hasil dari penyelidikan diketahui, ada tiga apotek yang menjual di atas HET, yakni yang pertama adalah Apotek Medika Pahlawan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

