Headline Bogor | Polresta Bogor Kota Amankan 3 Pemilik Apotek Penjual Obat Covid-19 Diatas HET

“Invermectin ini harga per botol ini adalah Rp150 ribu, dan dijual pelaku dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya,” katanya.

Yang kedua lanjut Susatyo, di Apotek Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup diamankan obat yang sama dan ditambah obat oseltamivir phosphate yang dijual di atas harga pasaran.

“Ketiga, Apotek Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotek, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik apotek berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jajarannya akan terus memantau penjualan obat Covid-19 di Kota Bogor dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter.

“Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya. (*)