Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga membongkar jaringan pencopet yang beroperasi di Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang.
“Dari Maret 2024 sampai Agustus 2025, ada 14 laporan polisi dengan kerugian mencapai Rp126 juta lebih. Enam pelaku berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih DPO,” ujar Aji.
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga sudah melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berada di ruang publik.
“Kami minta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku aparat,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menyimpan barang berharga di tempat yang aman saat beraktivitas di luar rumah. (DR)