KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Bogor Timur, hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2025. Polisi menangkap tiga orang tersangka yang diketahui telah melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Setelah H ditangkap, penyidik melakukan pengembangan dan mengungkap peran dua pelaku lainnya, yakni M dan J. Polisi mengungkap bahwa M berperan sebagai penentu target kendaraan, H melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci leter T, sementara J bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian.
Ketiganya diketahui menjual mobil hasil curian di kawasan Jati Asih dan membagi hasil kejahatan tersebut sebesar Rp26 juta.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kunci leter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menyebutkan bahwa pencurian ini dilakukan secara berulang karena para pelaku mengandalkan aksi kriminal tersebut sebagai mata pencaharian.
“Kami himbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraannya,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda agar terhindar dari pencurian, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat sepi atau minim aktivitas. (DR)