KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membeberkan hasil penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras dalam periode April hingga Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (9/6), Wakapolresta AKBP Indra Ranu Dikarta menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 51 kasus dan mengamankan 56 tersangka, mayoritas merupakan pengedar aktif.

“Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” terangnya.

Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu-sabu sebanyak 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556 gram, serta ganja dengan total berat mencapai 127 kilogram.

Selain itu, terdapat barang bukti tambahan yang masih dalam proses penghitungan dan verifikasi, termasuk dua jumlah besar: 57.400 + 57.418 gram, serta 279 satuan barang lain yang saat ini sedang diperiksa secara forensik.

Baca Juga  Daftarkan 50 Bakal Calon DPRD, PKS Kota Bogor Optimis Rebut 21 Kursi

Pengembangan kasus juga menemukan adanya aktivitas ilegal lain yang dilakukan para tersangka, yaitu penyimpanan dan distribusi minuman keras jenis ciu dengan memanfaatkan gudang beras sebagai lokasi operasional.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah perlengkapan produksi dan distribusi, seperti 1 unit mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong, 3 set alat destilasi dan fermentasi, serta beberapa peralatan produksi lainnya.

AKBP Indra menyebut bahwa jaringan ini memiliki kapasitas besar dalam memproduksi dan mengedarkan barang ilegal tersebut, dengan wilayah distribusi yang mencakup hampir seluruh Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga  NasDem Siap Menangkan Sendi Fardiansyah di Pilwalkot Bogor 2024

“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tandasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing tersangka.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 137 ayat 1 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Salah satu tersangka utama yang diungkap, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat atas dugaan sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi minuman keras ilegal tersebut. (DR)