Polri Jatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AKBP Achiruddin

Dok. AKBP Achirudin Hasibuan – – Istimewa – – /Net*)

MEDAN – Sidang Etik Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Mantan akabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achirudin. Setelah menjalani sidang Etik pada Selasa, (2/5).

Usai sidang, Achiruddin diam saat saat keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Serta bungkam saat dicecar wartawan atas putusan tersebut.

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Post ADS 1

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Panca, dikutip dari kanal viva. co.id, Selasa (2/5).

Panca mengungkapkan, putusan tersebur sebagai bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” ujar Panca, (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !